Langsung ke konten utama

POLEMIK SYARAT USIA PADA PPDB


Penerimaan  peserta didik baru tahun ini memang beda. Sistem online masih diterapkan untuk menekan angka kerumunan. Selama masa pandemi, memang segala kegiatan yang melibatkan banyak massa, sangat dibatasi. Upaya ini dilakukan agar tidak semakin banyak warga yang terjangkit Covid 19. Namun, bukan itu yang akan dibahas. Melainkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik baru sebelum mendaftar di sekolah tujuannya. 

Sistem zonasi masih mewarnai persyaratan PPDB tahun ini. Pemerataan jumlah siswa berprestasi adalah pertimbangan nya. Agar tidak ada lagi sekolah unggulan ataupun non unggulan. Semua sekolah sama rata. Ada siswa yang biasa saja, tapi banyak juga siswa yang berprestasi. Dengan zonasi, siswa berprestasi tidak lagi terkumpul hanya pada beberapa sekolah tertentu saja. Disamping itu, menekan angka kemacetan adalah salah satu harapan penggunaan sistem zonasi. Harapannya, semakin dekat jarak rumah siswa  dengan sekolah, maka siswa hanya perlu jalan kaki atau naik angkutan umum ketika berangkat sekolah. Tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi karena jarak tempuh yang dekat.  

Namun, sistem zonasi ini juga memiliki kelemahan. Tidak seimbangnya jumlah sekolah negeri di suatu daerah menjadikan permasalahan tersendiri. Di tanah kelahiran  saya contohnya, yang dalam 1 kecamatan hanya ada 2 sekolah negeri tingkat menengah pertama. Padahal ini diperebutkan oleh banyak peserta didik baru dengan zona yang sama. Daya tampung yang tidak sepadan dengan jumlah pendaftar, membuat para peserta didik baru tersisihkan dari zona sekolah pendaftarnya. Mungkin di kota besar, ini tidak akan bermasalah. Karena jumlah sekolah negeri yang relatif banyak dengan daya tampung yang mencukupi untuk peserta didik baru. Meskipun ada banyak pro kontra yang mendukung digunakannya sistem ini, tetapi sistem zonasi masih menjadi prasyarat utama ketika mendaftar suatu sekolah tertentu. 

Belum selesai permasalahan zonasi, muncul permasalahan baru di sistem PPDB ini. Usia menjadi salah satu prasyarat diterima calon peserta didik baru di sekolah yang dituju. Peserta didik yang lebih diutamakan diterima adalah dari usia tertua hingga termuda. Seleksi ini akan dilakukan jika sekolah melebihi daya tampung pendaftar. Meskipun ini berlaku ketika sekolah melebihi daya tampung, namun banyak peserta didik baru yang merasa dirugikan. Calon PDB dengan nilai yang tinggi namun usianya masih rendah, kalah dengan calon PDB lainnya dengan usia yang lebih tua. 

Teringat dulu ketika saya masuk SD di usia yang masih muda. 5 tahun saya sudah duduk di bangku SD. Ini berarti saya mengenyam bangku kuliah ketika usia belum genap 17 tahun. Pada waktu itu, masih belum ada syarat khusus mengenai usia. Jika anak dirasa sudah cukup mampu dan bisa mengikuti pembelajaran, tidak apa didaftarkan untuk masuk SD. Selain itu, kurikulum dahulu sangatlah berbeda dengan sekarang. Jika dulu belajar membuat dan berhitung masih diajarkan di bangku SD kelas dini, sekarang masuk SD harus lancar membaca dan berhitung. Materi pelajaran sekarang juga lebih kompleks dan membutuhkan kemampuan berpikir kritis, kreatif dan tingkat tinggi siswa. Sehingga usia dijadikan syarat untuk mendaftar di jenjang sekolah berikutnya. Pertimbangannya adalah dilihat daei aspek psikologi siswa, siap atau tidak menerima tuntutan pembelajaran yang rumit di usia yang masih belum mencukupi. 

Namun, ketika ada kasus usia siswa sudah memenuhi syarat minimal masuk sekolah dan  nilai secara akademik juga memenuhi, namun terlempar dari urutan pendaftar, karena kalah dengan PDB lain yang lebih tua usianya padahal nilai lebih rendah, ada baiknya diberikan porsi tersendiri bagi kasus PDB yang demikian. Selain memberikan apresiasi terhadap pencapaian hasil akademik siswa, juga untuk mempertahankan agar mutu pendidikan tidak semakin anjlok. Meskipun mutu pendidikan tidak hanya dilihat dari aspek akademik saja, tetapi dapat dijadikan penyemangat bagi orang tua dan siswa untuk lebih meningkatkan prestasinya kembali. Sangat disayangkan apabila siswa dengan akademik bagus namun tidak dapat mengenyam bangku sekolah negeri. Memang, sekolah swasta dapat dijadikan pilihan. Namun, tidak semua orang tua memiliki biaya untuk mendaftarkan putra putrinya di sekolah tersebut. 

Memang, pada sistem PPDB diberikan pula jatah 30% untuk masuk melalui jalur prestasi baik akademik maupun non akademik. Namun, tidak semua PDB dengan nilai akademik tinggi bisa masuk melalui jalur ini. Akibatnya mereka mau tidak mau mengurungkan niat untuk bersekolah di sekolah negeri. Sebenarnya, pengadaan tes masuk bagi peserta didik baru yang pernah diadakan beberapa tahun lalu, sangatlah sesuai jika diterapkan kembali. Ini jauh lebih fair. Semua peserta didik akan mempunyai hak yang sama untuk dapat diterima di sekolah tujuan mereka. Orang tua siswa pun akan lebih bersemangat untuk mendampingi putra putrinya berlomba meraih posisi aman di sekolah tujuannya. Apalagi jika tes tersebut dilakukan secara komputerisasi yang hasilnya langsung dapat diketahui dan dipantau oleh para pendaftar. Ini seperti ketika pelaksanaan tes masuk bagi sekolah kedinasan atau tes penerimaan CPNS. Pengadaan tes masuk untuk peserta didik baru ini tetap dapat dibarengi dengan sistem zonasi. Tinggal bagaimana pengaturan daya tampung untuk tiap jalur. Yang terpenting adalah tidak ada lagi siswa yang merasa tidak diapresiasi tingkat pencapaiannya karena terkendala syarat yang diberlakukan. 














Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SECARIK PESAN OM JAY, MENULISLAH !!!

Menulis adalah seni merangkai kata menjadi sebuah kalimat, bagaimana membuat kalimat yang cantik sehingga dapat dilirik pembaca, dan bagaimana tulisan yang dihasilkan berhasil menggugah emosi pembaca. Tidak mudah memang.Menghasilkan suatu karya seni tulisan yang indah butuh banyak pengalaman dan jam terbang yang tinggi. Tetapi ini bukan hal yang tidak mungkin. Jika ada keinginan belajar, maka segalanya akan menjadi mungkin. Dari belajar menulis yang paling sederhana, cerita pribadi kita yang bisa kita tulis sebagai curahan hati, cerita apapun itu, entah itu penting atau tidak, tetap lah ditulis. Belajar dari banyak membaca karya orang lain. Ini penting untuk memperkaya diksi kita, mengenal gaya-gaya tulisan berbagai macam penulis, dan bisa juga sebagai latihan untuk memancing emosi kita. Selanjutnya belajar dari yang benar-benar pakar nya menulis. Ini harus ada penghubung yang bisa memfasilitasi kita untuk belajar dari para pakar menulis yang handal. Om Jay, founder komunitas sejuta

KIAT MEMBUKUKAN LAPORAN PTK

Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil dari penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan (Wikipedia). Terdapat berbagai macam karya ilmiah, diantaranya hasil seminar atau workshop, laporan penelitian, makalah, artikel atau jurnal penelitian dan lainnya. Skripsi, tesis, dan disertasi pun tergolong jenis karya ilmiah. Apapun tipe penelitian yang dilakukan, baik penelitian tindakan kelas (PTK), penelitian dan pengembangan (R&D), penelitian kualitatif ataupun penelitian eksperimen, jika dibuat dalam bentuk laporan penelitian maka disebut karya ilmiah. Salah satu jenis laporan penelitian yang sering dibuat oleh pengajar  adalah laporan penelitian tindakan kelas (PTK). PTK adalah suatu penelitian yang dilakukan dalam rangka untuk memperbaiki pembelajaran di dalam kelas.  Penelitian ini biasanya dilakukan oleh pengajar yang in

MENCIPTAKAN PEMBELAJARAN YANG EFEKTIF DARI RUMAH

Wabah Covid 19 yang belum tau kapan meredanya, membuat banyak pihak bertanya-tanya, kapan kondisi akan kembali normal seperti biasa? Tak terkecuali bagi dunia pendidikan. Selama pandemi Covid 19 menyerang, kegiatan di bidang pendidikan seakan lumpuh. Banyak kebijakan yang akhirnya membuat sektor ini mengambil langkah yang dilematis. Di satu sisi, melaksanakan anjuran dari pemerintah yang mengharuskan adanya social dan physical distancing guna menekan penyebaran virus Covid 19. Tapi di sisi lain, pembelajaran harus tetap terlaksana. Hak siswa untuk mendapatkan pengajaran harus tetap diterima. Akhirnya jalan tengahpun dilakukan. Pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan ini. Namun pertanyaannya, bagaimana membuat pembelajaran yang efektif selama PJJ? Keputusan pelaksanan PJJ yang serba mendadak, membuat para pelaku pendidikan sangat tidak siap. Tidak hanya guru dan siswa, orang tua, kepala sekolah hingga pengambil kebijakan pendidikan lainnyapun mau tidak mau haru