Beberapa poin yang dapat kita simpulkan dari live YouTube Kemendikbud RI tanggal 15 Juni 2020 mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru pada masa Pandemi Covid 19.
- Penyelenggaraan pembelajaran tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan siswa dan guru.
- Tahun pelajaran baru tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020 tetapi pembelajaran tatap muka hanya akan diberlakukan pada sekolah di wilayah zona hijau.
- Data pemerintah pusat, hanya ada 6% kabupaten/kota yang ada di wilayah zona hijau, selebihnya Zona kuning,orange dan merah.
- Pada tingkat sekolah menengah baik SMP atau SMA dan sederajat di daerah zona hijau dapat dilakukan dua bulan pertama, maksimal per kelas 18 siswa.
- Waktu istirahat, siswa tidak diperbolehkan untuk keluar kelas, tidak boleh bercampur dengan kelas lain, tidak boleh ada kantin. Siswa melakukan kegiatan istirahat di dalam kelas dan dianjurkan untuk membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
- Selama kegiatan pembelajaran di sekolah, semua warga sekolah tetap melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker, face Shield, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin, dan tidak menggunakan alat makan atau minum bersamaan
- Dinas kesehatan dan pemerintah daerah setempat di zona hijau membantu persiapan sarana yang mendukung terlaksananya protokoler kesehatan seperti menjamin adanya wastafel, hand sanitizer, thermo gun untuk mengecek suhu para guru dan siswa serta ada akses kesehatan.
- Jika orang tua siswa di zona hijau khawatir akan terbentuk klaster baru ketika sekolah dimulai, sekolah diperbolehkan melaksanakan perpanjangan belajar daring.
- Pembelajaran selama masa pandemi dilaksanakan secara dinamis. Artinya adalah jika 2 bulan pertama kondisi membaik, maka boleh sekolah boleh melanjutkan kondisi new normal. Namun jika status meningkat (menjadi kuning atau lainnya), maka pembelajaran 100% akan kembali ke sistem daring (belajar dari rumah)
- Bagi guru yang mempunyai riwayat penyakit berat diperkenankan melakukan pembelajaran daring dari rumah
- Bagi siswa yang keluarganya sakit flu dan sejenisnya, maka siswa tersebut tidak diperbolehkan untuk masuk sekolah.
- Dana BOS dapat dipergunakan untuk pembelian peralatan protokol kesehatan serta untuk pembiayaan tenaga honorer
- Bagi sekolah di zona hijau dengan jumlah siswa >100 siswa atau <100 siswa akan beda tahapan pelaksanaan
- Siswa <100, bulan I hanya 50% siswa boleh masuk, selebihnya daring. Siswa masuk sekolah secara bergantian.Bulan berikutnya jika hasil evaluasi Baik ,100 % boleh masuk.
- Siswa dengan jumlah lebih dari 100 siswa Bulan I 25%, Bulan II 50%,Bulan III 75% dan Bulan IV 100%
- Tahapan pembukaan sekolah di zona hijau
Tahap 2 : SD/MI
Tahap 3 : paud, TK
Sumber : Kemendikbud RI dan CNN Indonesia
.
Mantul bu nora..terimakadih..smlem buka youtube tp blm slsai.sinyal lemor..hehe
BalasHapusMnatab mksih infonya Bu Nora sgt bermanfaat
BalasHapusPoint 2 padat singkat, berisi
BalasHapusTerima kadih infonya bu nora...sangat bermanfaat..sekali
BalasHapusTerima kadih infonya bu nora...sangat bermanfaat..sekali
BalasHapus